Selasa, 23 Desember 2008
Fatwa Ulama Arab
Foto tersebut adalah himbauan/ pemberitahuan dari Raja Harun Alrashid Raja Zaenal yang dikirimkan lik Ito' ke e-mail saya.
Adapun isinya kurang lebih sbb :
1. Penggunaan Ayat2 Al Qur'an sebagai ring tone adalah haram, karena tidak komplet. Sedangkan sebuah ayat yang tidak koplet apalagi jika pemenggalannya tidak pas bisa menyebabkan artinya berubah. Al Qur'an berbahasa arab, tapi bahasa arab bukanlah Al Qur'an, sehingga rangkaian kata yang terdiri dari huruf arab belum tentu ayat Al Qur'an, karena ayat Al Qur'an tidak boleh/ tidak bisa diotak-atik.
2. Jangan mengatakan Mosque untuk menyebutkan tempat sholat orang Islam, sebutlah dengan istilah Masjid, karena kata Mosque = Mosquitoes (yang kalau tidak salah artinya nyamuk).
3. Jangan menulis kata Mecca untuk menyebut kota suci orang Islam, tetapi menulislah dengan ejaan Makkah, karena kata Mecca = House of wines (yang kalau tidak salah artinya rumah wine / semacam minuman beralkohol, dengan arti lain tempat orang minum/ mabuk/ mendem).
4. Jangan menulis kata Mohd untuk menyebut nama Rasulullah, tetapi tulislah dengan lengkap Muhammad, karena Mohd = the dog with big mouth (yang kalau nggak salah lagi artinya anjing dengan mulut besar)
Foto tersebut di atas sudah ditempelkan di papan pengumuman beberapa masjid di Surabaya dan sekitarnya. Jika anda berkenan, anda bisa menginformasikan hal tersebut kepada saudara2 yang lain.
Oleh : (D100910009)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar