..Ayo podo nulis,tuker-tuker informasi,merentang jarak menjalin kerabat...

Minggu, 21 Oktober 2007

Daftar Revisi SNI bidang Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil

Departemen Pekerjaan Umum senantiasa berupaya untuk mengevaluasi setiap Standar yang ada di bidang Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil. Standar-standar yang sudah tidak sesuai lagi berdasarkan informasi dari Stakeholder (pemangku kepentingan) atau berdasarkan penelitian yang terus berkembang di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, akan direvisi melalui Panitia Teknis bidang Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil.Peraturan Pemerintah RI Nomor 102 tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional mengatur standardisasi di Indonesia mulai dari perumusan, penetapan, penerapan dan proses revisi. Sesuai amanat PP 102 pasal 6 ayat 2 Perumusan standar dilakukan oleh Panitia Teknis melalui konsensus dari semua pihak yang terkait. Berdasarkan amanat tersebut maka Badan Standardisasi Nasional menetapkan Panitia Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 91-01; Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil berada di bawah koordinasi Departemen PU.Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Teknis dibantu oleh Subpanitia Teknis yang terdiri dari Subpanitia Teknis; Sumber Daya Air, Rekayasa Jalan dan Jembatan, Bahan, Sains, Struktur dan Konstruksi Bangunan, Perumahan, Sarana dan Prasarana Permukiman dan Tata Ruang.Tata Kerja Panitia Teknis Standardisasi Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum yang didukung dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 23/PRT/M/2006.

Sumber : Website Departemen Pekerjaan Umum
diposting 12/14/2006 11:29:41 AM

Tidak ada komentar: